> >

Satu Anggota Dprd Makassar Menjadi Terdakwa

Berita daerah | 28 Agustus 2020, 16:17 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pengadilan negeri makassar menggelar sidang perdana kasus pengambilan jenazah pasien dalam pengawasan covid-19 di rumah sakit daya makassar  sulawesi selatan. Oknum legislator dprd makassar andi hadi ibrahim  dan rekannya andi nurahmat menjadi terdakwa.

Kedua tersangka menjadi terdakwa lantaran anggota dprd makassar andi hadi ibrahim menjadi penjamin untuk membawa pulang jenazah covid-19 di rumah sakit daya sementar satu rekannyanya andi nurhidayat berperan menyiapkan mobil ambulance.


dalam dakwaan jaksa penuntut umum terdakwa dijerat undang-undang no 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan . Dalam sidang ini jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi yakni bidan dan perawat rumah sakit umum daya makassar. Menurut rencana sidang akan kembali digelar senin pekan depan dengan agenda memeriksa saksi lainnya.
#COVID19
#CORONA
#LEGISLATORMAKASSAR

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU