> >

2 Pengedar Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu

Berita daerah | 4 September 2020, 07:51 WIB

BONDOWOSO, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Bondowoso Jawa Timur menangkap 2 pelaku pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Maesan.

Kedatangan polisi sempat mengejutkan pelaku, karena saat digerebek kedua pelaku, yakni Faruk Umar, warga Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember dan Ahmad Rosidi, warga Kecamatan Mayang Kabupaten Jember, sedang asyik mengkonsumsi sabu.

Baca Juga: Seorang Pengedar Menyelipkan Sabu di Kopiah Santri

Polisi menemukan barang bukti, berupa alat hisap sabu, sisa sabu seberat 0,2 gram dan 11 ribu butir obat keras berbahaya dalam paket kardus.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan  bahwa selain sebagai pengguna, kedua pelaku merupakan pengedar sabu dan okerbaya lintas Kota Jember dan Bondowoso.

Baca Juga: Pengedar Sabu Menangis Saat Ditangkap Polisi

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemilik rumah yang telah diketahui identitasnya. Pemilik rumah diduga merupakan anggota jaringan pengedar narkoba dan okerbaya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancama hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

 

#PengedarSabu #PestaSabu #PolisiGerebekNarkoba

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU