> >

TERBONGKAR! 32 Ribu Janin Meninggal di Klinik Aborsi Ilegal, Omset Mencapai 10 Milyar, Sejak 2017

Kriminal | 23 September 2020, 19:26 WIB
Klinik Aborsi Ilegal di Jl Percetakan Negara, Jakarta Pusat (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Klinik aborsi ilegal di daerah Percetakan Negara, Jakarta Pusat dibongkar polisi.

Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap 10 orang tersangka yang bertugas sebagai dokter aborsi, staf klinik serta pelaku ibu hamil yang baru saja melakukan aborsi.

Ternyata, klinik aborsi ilegal ini telah beroperasi sejak tahun 2017 dan meraup keuntungan hingga 10 milyar rupiah, yang diperoleh dari sekitar 32 ribu lebih janin yang digugurkan.

Berdasarkan penyelidikan, ternyata sang dokter aborsi merupakan seorang sarjana kedokteran dan belum menyelesaikan pendidikan profesinya sebagai dokter.

Tidak hanya itu saja, para pelaku bisnis aborsi ilegal ini juga membatasi usia janin yang dapat diaborsi, yaitu maksimal usia janin adalah 14 minggu atau 3 bulan.

Menurut Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, atas perbuatan ini, para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 346 KUHP juncto pasal 348 ayat 1 KUHP tentang Aborsi.

Serta, pasal 194 juncto pasal 75 UU Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah.

Penulis : Angela-Winda

Sumber : Kompas TV


TERBARU