> >

Zona Merah Covid-19, Dua Pesta Pernikahan di Donggala Dibubarkan

Berita daerah | 4 Oktober 2020, 09:42 WIB

DONGGALA, KOMPAS.TV - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Labuan bersama tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kecamatan Labuan dan Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, membubarkan dua acara resepsi pernikahan di Desa Labuan Lelea dan Di Desa Wani 2, sabtu (3/10/2020).

Pembubaran resepsi pernikahan warga tersebut dilakukan satgas penanganan covid Donggala untuk menghindari munculnya klaster baru penyebaran covid-19, khususnya Kecamatan Labuan dan Tanantovea.

Menurut Kapolsek Labuan, IPDA Moh. Fikri, penindakan ini dilakukan karena gugus tugas covid-19 Kabupaten Donggala masih melarang digelarnya acara resepsi pernikahan, hal itu mengingat Kabupaten Donggala kini masih berstatus zona merah sehingga belum diperbolehkan mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan warga di satu lokasi.

Acara resepsi, belum dapat digelar karena berpotensi menjadi titik penyebaran baru covid-19, sehingga warga yang hendak menunaikan kewajiban menikah hanya diperbolehkan menggelar akad saja.

Saat ini angka pasien covid di Sulawesi Tengah sudah mencapai 461 kasus, per tanggal 3 oktober 2020 terdapat 11 kasus baru covid-19, kasus itu masing-masing 4 orang asal Kota Palu, 5 orang Kabupaten Sigi dan 2 Orang Kabupaten Morowali.

Di Kabupaten Donggala sendiri terdapat 23 pasien positif covis 19 yang sedang menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Donggala.


#CegahCovid19 #PestaPernikahanSaatPandemi #Covid19 

Penulis : KompasTV-Palu

Sumber : Kompas TV


TERBARU