> >

Napi Asimilasi Curi Dua Motor

Berita daerah | 9 Oktober 2020, 12:38 WIB

Klungkung, KOMPASTV - Penangkapan tersangka , Ruben Kehi Kaka, asal sumba barat daya , terkait pencurian dua sepeda motor ini berawal dari laporan warga kehilangan sepeda motor pada awal september lalu .

Penyelidikan diakukan setelah lapotan kedua dengan melihat bukti dan saksi pada rekaman kamera pemantau di lokasi pencurian kedua pada awal oktober lalu . Penangkapan tersangka di rumah kosnya tanpa perlawanan berarti , dengan barang bukti dua sepeda motor pakaian saat melakukan pencurian sesuai rekaman kamera pemantau, kunci palsu dan plat nomor polisi palsu untuk mengelabuhi petugas .  

Kepala satuan resesse kriminal POLRES Klungkung AKP Arya Seno Wimoko , mengatakan , efek pandemi covid 19 tersangka mendapat asimilasi dari kasus pencurian sebelumnya . Namun karena tidak memiliki uang setelah keluar penjara, tersangka berusaha mencari pekerjaan namun tidak dapat dan akhirnya mencuri sepeda motor .

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya , tersangka dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara . Dan saat ini tersangka ditahan di polres klungkung bali .

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU