> >

Terbukti Lakukan Upaya Perusakan, 4 Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita daerah | 10 Oktober 2020, 07:10 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Keempat mahasiswa baru, salah satu perguruan tinggi negeri dan swasta di Semarang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang terkait perusakan kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jawa Tengah saat demo UU Cipta Kerja.

Empat mahasiswa baru dari perguruan tinggi negeri dan swasta berinisial AS, SB, WN dan AD resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan dan penyelidikan Reskrim Polrestabes Semarang.

Keempat mahasiswa baru tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan upaya perusakan komplek kantor Gubernur dan Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah saat unjuk rasa UU Cipta Kerja.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan dan dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan.

 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU