Pria Paruh Baya Cabuli Anak Usia 11 Tahun
Berita daerah | 17 Oktober 2020, 11:20 WIBJEMBER, KOMPAS.TV - Seorang pria paruh baya di Jember Jawa Timur ditangkap polisi, karena mencabuli anak perempuan berusia 11 tahun. Dalam aksinya, pelaku merayu korban dengan membelikan jajanan cilok.
Anggota Kepolisian Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Balung Kabupaten Jember menangkap madra'i, usai 58 tahun warga Desa Balung Lor Kecamatan Balung. Madra'i dijemput paksa saat sedang tidur di dalam kamar rumahnya.
Ia sempat mengelak tuduhan polisi, namun akhirnya ia mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mencabuli korban berinisial C-S, usia 11 tahun saat korban sedang bermain pada Sabtu (10/10)
Kapolsek Balung, AKP Sunarto mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku, yang sudah lama menduda, merayu korban dengan membelikan jajanan cilok. Aksi pencabulan tersebut terungkap saat korban melaporkan perbuatan Madra'i kepada orang tuanya dan kemudian orangtua korban melapor ke polisi.
Polisi terus melakukan pemeriksaan kepada pelaku karena diduga masih ada korban lain, namun enggan melapor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#PencabulanAnak #KekerasanSeksual #PerlindunganAnak
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV