> >

Grebek Tempat Penampungan Calon TKI Ilegal di Cirebon

Berita daerah | 18 Oktober 2020, 06:46 WIB

CIREBON, KOMPAS.TV - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI, menggerebek sejumlah lokasi di Cirebon, Jawa Barat, yang diduga menjadi tempat penampungan ilegal calon pekerja migran, Sabtu malam. 

Petugas menemukan puluhan orang calon TKI yang tidak kunjung diberangkatkan.

Petugas menggerebek 3 titik penampungan Di Cirebon, Jawa Barat, yakni di Desa Plumbon, Desa Karang Asem dan Desa Kejuden. 

Dari tiga lokasi ditemukan 25 orang yang akan dipekerjakan sebagai TKI. Mereka sudah berada di tempat penampungan sekitar dua bulan hingga satu tahun.

Pengelola tempat penampungan bekerja sama dengan salah satu perusahaan PT Lintas Cakrabuana di Cilacap, yang diduga fiktif.

Calon TKI yang menghuni tempat penampungan itu dijanjikan akan diberangkatkan ke Taiwan dan Polandia.

Salah satu pengelola tempat penampungan, menyampaikan, bahwa dirinya bukan merupakan bagian dari berbagai perusahan yang memberangkatkan. 

Namun bertugas mencarikan calon pekerja dan memberikannya tempat penampungan.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI, membawa enam orang dari 25 calon pekerja migran, untuk dimintai keterangan untuk kasus penampungan yang diduga tidak memiliki izin.

BP2MI akan mendalami  apakah kasus masuk dalam kategori perdagangan manusia atau belum.

Salah satu calon migran mengaku, biaya yang dikeluarkan untuk menjadi migran mencapai 70 juta rupiah.
 
 

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU