> >

Jepara Jadi Pusat Peredaran Narkoba

Berita daerah | 22 Desember 2020, 12:20 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Dalam kurun waktu tahun 2019, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah berhasil mengungkap 21 kasus peredaran narkotika dan obat terlarang. Dari hasil pengungkapan tersebut, Kabupaten Jepara terindikasi menjadi pusat peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah.

Banyak modus operandi peredaran narkoba berhasil diungkap oleh BNN Provinsi Jawa Tengah, diantaranya modus mencampur narkoba dengan kue, memasukkan narkoba dalam organ tubuh, serta pengiriman narkoba lewat jasa kurir ekspedisi. Selama tahun 2019, BNN Provinsi Jawa Tengah berhasil menyita 12,5 kilogram ganja, 1500 gram lebih sabu, 561 pil ekstasi, 79 butir permen narkoba serta 6 ampul narkoba jenis cair,

Menurut Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, modus yang digunakan oleh para pengedar sangat bervariatif untuk mengelabui petugas. Selain Solo Raya, Kabupaten Jepara kini juga menjadi sebuah epicentrum peredaran narkoba yang cukup besar.

Dalam penanganan peredaran narkoba di Jawa Tengah, BNN Provinsi Jawa Tengah berhasil menangkap 40 pengedar narkoba, yang salah satunya telah divonis hukuman mati pada tahun 2019. Untuk mencegah peredaran narkoba yang masif di Kabupaten Jepara, pihak BNN Provinsi Jawa Tengah mengusulkan untuk membentuk Kantor BNN di kabupaten tersebut.

#BNN #PeredaranNarkoba #Jepara

 

 

 

 

 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU