> >

Terapkan PKM 11-25 Januari 2021, Kegiatan Akan Dibatasi

Berita daerah | 8 Januari 2021, 13:53 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB wilayah Jawa dan Bali mulai 11 sampai 25 Januari 2021, Kota Semarang akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat atau PKM. Dengan penerapan PKM ini akan ada sejumlah kebijakan yang dimaksudkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan PSBB untuk wilayah Jawa dan Bali, serta masih tingginya angka penderita Covid-19 di Kota Semarang, disikapi Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, dengan kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat atau PKM.

Wali Kota dalam jumpa pers di Semarang Kamis siang mengatakan, saat ini pasien Covid-19 di Kota Semarang masih mencapai 971 pasien yang dirawat di sejumlah rumah sakit. Untuk itu Pemkot Semarang akan kembali menerapkan PKM terhitung mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Penerapan PKM ini akan berdampak pada sejumlah kebijakan, diantaranya pembatasan karyawan yang bekerja di kantor hanya 25 persen, tatap muka kegiatan belajar mengajar belum akan diadakan, kegiatan perekonomian seperti jam operasi mall dibatasi hanya sampai jam 19.00 WIB serta sejumlah ruas jalan akan ditutup total selama 24 jam.

Sementara itu, terkait lonjakan jumlah pasien di Kota Semarang, Pemkot Semarang akan menjadikan rumah dinas Wali Kota yang saat ini dipakai sebagai karantina pasien rumah sakit menjadi rumah sakit darurat untuk penanganan pasien Covid-19 yang memiliki gejala. Sementara itu, bagi warga yang terpapar virus Covid-19 dalam keadaan sehat akan dilakukan karantina di Gedung Isalmic Center di kawasan Manyaran Semarang.

#Pkm #Covid-19 #Semarang

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU