> >

Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Kupang Akan Dikenai Sanksi Kerja Sosial Dan Denda

Berita daerah | 28 Januari 2021, 17:59 WIB

KUPANG, KOMPAS.TV Guna mencegah makin meningkatnya kasus covid-19 di wilayah Kota Kupang, Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang segera menggelar operasi penertiban protokol kesehatan secara masif di tengah masyarakat.

Penertiban protokol kesehatan yang merupakan salah satu dari tiga langkah startegis pencegahan penyebaran covid-19 itu akan dilakukan secara tegas dan masif oleh tim gabungan yang telah dibentuk.

Ada tiga sanksi tegas kepada para pelaggar protokol kesehatan sesuai instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 yakni,  kerja sosial, denda administratif, dan penutupan sementara penyelenggaraan usaha bagi pelaku usaha.

Sanksi tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan pun akan diberikan saat tim gabungan menggelar operasi penertiban secara masif tersebut.

Karena itu, bagi seluruh masyarakat diharapkan selalu menerapkan protokol kesehatan saat berada di tempat umum ataupun di luar rumah sehingga dapat menekan makin meluasnya penyebaran covid-19.

#sanksi #protokolkesehatan #operasipenertiban

Penulis : KompasTV-Kupang

Sumber : Kompas TV


TERBARU