KEJARI Buleleng Tetapkan 8 ASN DISPAR Tersangka Korupsi Dana PEN
Berita daerah | 16 Februari 2021, 14:56 WIBBuleleng, KOMPASTV - Setelah melakukan pemeriksaan selama sepekan, kejaksaan negeri buleleng, akhirnya, menetapkan 8 orang, asn, dinas pariwisata, buleleng sebagai tersangka kasus korupsi, hibah dana pemulihan ekonomi nasional/ pen, bidang pariwisata untuk kabupaten buleleng.Delapan asn yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya , sn, nyoman aw, putu s, iga ma, kadek w, nyoman gg, dan putu b.
Kasus ini bermula, pada tahun 2020 lalu, saat pemerintah kabupaten buleleng, melalui dinas pariwisata, mendapatkan hibah dari pemerintah pusat, berupa dana pen pariwasata, 13 milyar .
Pada kegiatan explore buleleng, kejaksaan negeri buleleng, menemukan dugaan penyalahgunaan dana, dengan potensi kerugian negara mencapai 656 juta rupiah, dari total dana yang dianggarkan sebesar 2 koma 5 milyar.
Kejaksaan negeri buleleng, juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah.
#kasuskorupsidanapen #8asnkorpsi #danahibahpen
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV