> >

Puluhan Pelaku Usaha Disidak Langgar Jam Malam PPKM

Berita daerah | 22 Februari 2021, 16:40 WIB

Jembrana, KOMPASTV - Penegakan protokol kesehatan dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, terus digencarkan . Seperti patroli petugas di jembrana yang mendapati puluhan usaha yang melanggar.


Puluhan pemilik tempat usaha yang ada di kabupaten jembrana, sabtu malam, ditertibkan petugas gabungan dari sat pol pp dan polres jembrana. Lantaran melanggar prokes yakni membiarkan pengunjung yang datang tidak menjaga jarak, serta melanggar ppkm yakni melanggar jam buka maksimal jam 9 malam.

Dalam kegiatan penertiban ini, tidak sedikit pemilik tempat usaha yang protes lantaran tidak terima tempat usahanya diminta ditutup oleh petugas lantaran melewati ketentuan jam buka.

Puluhan pemilik usaha yang ditemukan melanggar ini kemudian diberi sanksi berupa teguran tertulis.

Jika kedapatan pemilik usaha masih membandel dan tidak menghiraukan himbauan ini, petugas akan memberikan sanksi sesuai pergub nomor 46 dan perbup nomor 36 tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar prokes dan ppkm yakni denda 1 juta rupiah hingga pencabutan izin usaha.

#pelakuusahalanggarppkm #pelanggaranjammalam #sidakcafe 

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU