> >

Pelaku Penculikan Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Berita daerah | 23 Februari 2021, 13:35 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Proses pemeriksaan terhadap pelaku penculikan anak berusia 6 tahun masih berjalan di Polresta Bandar Lampung.

Ipda Liafani Karen, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bandar Lampung menyebut, saat ini pihaknya berfokus mendalami keterangan pelaku demi mengungkap motif yang sesungguhnya.

Pasca diamankan pada Senin (22/2/2021) lalu, pelaku berinisial SS, kini masih menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Diduga Menculik Anak, Seorang Wanita Diamankan Warga

Meski pihak kepolisian telah membenarkan aksi penculikan tersebut, pelaku SS tetap berkilah dan menyebut aksinya membawa korban karena menilai korban tidak mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 83 KUHP tentang penculikan anak, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya aksi penculikan berawal saat SS yang mengaku sebagai korban penjambretan, datang ke rumah korban dan menginap beberapa hari, hingga pada Minggu (20/2/2021) siang SS meminta izin untuk membawa korban BD berbelanja ke Minimarket.

Minggu malam keluarga korban curiga, karena korban berinisial BD tak kunjung pulang ke rumah yang berada di Kawasan Jaga Baya II Bandar Lampung.

Orang tua korban langsung menyebar informasi orang hilang di media sosial. Lama berselang, pihak keluarga mendapatkan informasi korban telah ditemukan. Korban ditemukan bersama pelaku di kawasan Stasiun Kereta Api Tanjung Karang, Bandar Lampung. Diduga pelaku hendak membawa korban ke Palembang.

#penculikananak #pelakupenculikan #kriminal 

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU