> >

Polisi Resmi Tetapkan JT Jadi Tersangka Penganiaya Perawat RS Siloam

Hukum | 18 April 2021, 06:34 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seusai diperiksa selama 6 jam sejak Jumat (16/04/2021) malam, JT penganiaya perawat RS Siloam Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polrestabes Palembang.

Penetapan tersangka oleh penyidik setelah pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik dan didukung beberapa barang bukti dan keterangan saksi.

Pelaku pun terancam dijerat dengan pasal berlapis karena aksi penganiayaan dan perusakan Rumah Sakit Siloam Palembang.

Menurut keterangan polisi, motif tersangka karena emosi karena melihat anaknya menangis setelah mendapat perawatan dari korban.

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Perawat oleh Keluarga Pasien, Pelaku Tidak Di Ruangan Saat Infus Dicabut

Tersangka mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya serta orang-orang yang tersakiti oleh perbuatannya.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (15/4/2021), ketika JT menjemput anaknya yang sedang dirawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang.

Saat itu, JT mendapati tangan anaknya berdarah setelah jarum infus dicabut oleh perawat CRS.

Melihat hal itu, JT lalu memanggil CRS untuk menemuinya di ruang perawatan.

Belum sempat menjelaskan kejadian, JT yang marah langsung menampar wajah CRS. Tak hanya itu, CRS juga diminta untuk bersujud dan memohon maaf.

Korban Kembali ditendang oleh pelaku di bagian perut hingga akhirnya dipisahkan oleh perawat yang lain.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU