> >

ASN di Makassar yang Ketahuan Mudik Lebaran Akan Disanksi Penurunan Jabatan

Berita daerah | 26 April 2021, 16:48 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Makassar memberi sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Kota Makassar yang ketahuan mudik lebaran akan diberikan sanksi.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan sanksi akan diberikan jika ketahuan ada ASN yang melanggar. 

Sanksi bertahap akan diberikan mulai dari sanksi teguran, sanksi administratif, hingga sanksi penurunan pangkat.

"Termasuk kemungkinan terburuk memberi sanksi. Tentuny sanksi yang kami beri ini kan tidak mungkin sanksi pidana, paling tidak sanksi administrasi termasuk penurunan pangkat atau apa," katanya.

Pengawasan ketat akan dilakukan di jalur-jalur mudik mulai dari pelabuhan, terminal bus, hingga bandara. 

Satgas Covid-19 juga akan dilibatkan dalam pengawasan mudik.

Aparatur sipil negara diminta untuk menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan dengan mengurangi mobilitas termasuk tidak mudik di masa libur lebaran.
 

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU