Tabungan Miliaran Diblokir, Diduga Terkait Pencucian Uang
Berita daerah | 30 April 2021, 12:17 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Uang tabungan senilai 3 miliar lebih milik seorang perempuan warga Boyolali diblokir. Korban melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang melalui Lembaga Bantuan Hukum di Semarang. Saldo yang ada didalam rekening milik warga Boyolali tersebut dituding hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal sumbernya berasal dari pembagian warisan, hasil kerja dan kegiatan usaha.
Siti Bariyah (25) warga Boyolali, Kamis siang mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum di Semarang untuk melakukan gugatan, karena uang senilai 3 miliar lebih yang berada di Bank Rakyat Indonesia dilakukan pemblokiran oleh Bea Cukai Jateng DIY.
Dalam gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum tersebut, pihak Bea Cukai dinilai menyalahi prosedur dalam melakukan pemblokiran terhadap tabungan milik Siti Bariyah. Pasalnya, Siti dinilai tidak berkaitan dengan tindak pidana cukai rokok yang dilakukan oleh BK, suami dari kakak perempuannya.
Atas pemblokiran yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai tersebut, Siti Bariyah mengaku tidak bisa melakukan aktivitas usahanya kembali. Uang yang disangkakan sebagai tindak pidana pencucian uang oleh Bea cukai tersebut, diakui oleh Siti Bariyah merupakan hasil dari warisan orang tuanya serta hasil usaha yang dilakukannya sejak tahun 2019.
Atas gugatan yang dilakukan oleh warga Boyolali tersebut, pihak Bea Cukai Jateng-DIY menyerahkan kasusnya ke bagian hukum Bea Cukai pusat.
Selain masih dalam proses sidang, pihak penyidik Bea Cukai Jateng-DIY sebelumnya sudah melakukan upaya pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh BK yang saat ini mendekam di Lapas Demak atas kasus cukai rokok.
#BeaCukai #Pemblokiran #CukaiRokok
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV