> >

Langgar Protokol Kesehatan, Pengunjung Dibubarkan dan Pemilik Kafe Diberi Sanksi

Berita daerah | 11 Mei 2021, 16:12 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Langgar protokol kesehatan, sejumlah kafe dan angkringan di Kota Bandar Lampung dibubarkan Satgas Covid-19 dalam Operasi Yustisi, Senin (10/5) malam.

Pelanggaran yang dilakukan berupa jam operasi yang melebihi aturan pemerintah, hingga pengunjung kafe dan angkringan yang menimbulkan kerumunan tanpa jaga jarak.

Baca Juga: Pemberlakuan Peniadaan Mudik, Pelabuhan Bakauheni Terpantau Lengang

Petugas melayangkan surat teguran ke 8 orang pemilik tempat usaha, namun jika kejadian ini kembali terulang maka ada sanksi tegas hingga penutupan tempat usaha.

Sementara bagi pengunjung yang tertangkap melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa push up di lokasi angkringan.

Hingga Senin (10/5), sejumlah kabupaten kota di Provinsi Lampung masih berstatus zona kuning dan oranye, dengan jumlah kasus konfirmasi positif mencapai 16.635, 15.050 kasus diantaranya dinyatakan sembuh dan kasus kematian mencapai 908 jiwa.

#CoronaUpdate #InfoCovid19 #BandarLampung                                        

 

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU