> >

Upacara Adat Pernikahan di Bali dengan Prokes, Mempelai dan Keluarga Wajib Tes Antigen

Berita daerah | 30 Juni 2021, 20:31 WIB

BALI, KOMPAS.TV - Upacara adat pernikahan di Bali, adalah acara yang melibatkan banyak orang, dan menimbulkan kerumunan.

Meski kasus covid-19 belakangan ini cukup tinggi, pelaksanaan upacara pernikahan di Kabupaten Klungkung, masih diperbolehkan.

Namun Pemerintah Kabupaten, menetapkan sejumlah syarat protokol kesehatan, agar upacara tetap bisa berjalan.

Sebelum upacara dilaksanakan, kedua mempelai, keluarga, dan panitia acara wajib tes usap antigen, mengantongi kartu negatif covid-19, dan mendapat vaksinasi minimal dosis pertama.

Di tempat upacara, wajib ada sarana protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, masker gratis bagi tamu, dan pengaturan tamu yang datang.

Seluruh pelaksanaan protokol kesehatan selama upacara berlangsung, mendapat pengawasan dari Pemerintah Kabupaten.

Kegiatan upacara adat yang menerapkan protokol kesehatan, didukung oleh puskesmas setempat.

Warga pun diminta berperan mencegah penyebaran covid-19, dengan tertib melaksanakan protokol kesehatan.

Warga Klungkung yang berencana menggelar upacara adat dan keagamaan, diwajibkan melapor jauh-jauh hari kepada Pemerintah Kabupaten, agar dijadwalkan pemberian tes usap antigen secara gratis, dan diprioritaskan pelaksanaan vaksinasinya. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU