> >

Dalam 6 Bulan Satnarkoba Tangkap 88 Pengedar Narkotika

Berita daerah | 23 Agustus 2021, 15:51 WIB

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Dalam waktu enam bulan terkahir, Satuan Narkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat, mengungkap peredaran Narkotika berbagai jenis, seperti Sabu, Ganja dan Obat Obatan Terlarang dengan modus tempel dan transaksi langsung. 88 tersangka berhasil diamankan dari bberapa titik tempat kejadian perkara di Wilayah Hukum Polres Sukabumi. 

Dari 88 tersangka itu, 6 Laki-Laki merupakan tersangka kasus daun Ganja Kering, 41 orang tersangka kasus Sabu-Sabu, dengan 36 tersangka Laki-laki dan 5 tersangka perempuan. Tiga Laki-Laki kasus Tembakau Sintesis dan 38 orang tersangka kasus Obat Keras Terbatas, dengan 34 tersangka Laki-Laki dan 4 tersangka Perempuan. Darai tangan para tersangka Polisi mengamankan barang buktinya Narkotika jenis Ganja Kering 2017,68 gram, Sabu 209,23 gram. Tembakau Sintetis 8,75 gram. Narkotika jenis Ekstasi 7 butir, dan Obat Keras Terbatas 29.486 butir. Para tersangka Perempuan perannya sebagai kurir perantara, ini semua jaringan Wilayah Kabupaten Sukabumi. Rata-rata modusnya melakukan penjualan Ganja dan Sabu dengan cara di tempel.,

Para tersangka perempuan berperan sebagai kurir, dikenakan pasal 114 dan atau pasal 111 dan atau pasal 112, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Serta tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.,

Penulis : KompasTV-Sukabumi

Sumber : Kompas TV


TERBARU