> >

Satu Keluarga Tersangka Ledakan Bom Ikan, 4 Orang Lainnya DPO

Berita daerah | 16 September 2021, 20:59 WIB

PASURUAN, KOMPAS.TV - Polisi memastikan ledakan yang terjadi di Pasuruan Jawa Timur adalah bom ikan atau bondet. Polisi pun menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga diantaranya adalah bapak, anak kandung dan anak menantu.

4 orang tersangka itu adalah dua orang tewas dalam peristiwa ledakan, yakni Ahmad Shodik dan Abdul Ghofar. Keduanya merupakan bapak dan anak. Kemudian dua orang lainnya, yakni istri Abdul Ghofar, IF dan tetangganya, AR.

Baca Juga: 9 Saksi Ledakan Diperiksa, Korban Tewas Diketahui Merakit Bahan Peledak

Keempat tersangka terbukti meracik bahan peledak bom ikan untuk selanjutnya dijual. Polisi akan memproses hukum kedua tersangka yang masih hidup, yakni IF dan AR. Sedangkan proses hukum tersangka Shodik dan Ghofar dihentikan.

Polisi juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai DPO atau buronan polisi. 4 DPO itu merupakan pembeli bom ikan.

Baca Juga: Bapak dan Anak Korban Ledakan diduga Bom Ikan Dimakamkan Berdampingan

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan kedua tersangka telah diamankan beserta sejumlah barang bukti, seperti puluhan kilo serbuk bahan peledak, detonator dan alat meracik bom ikan.

Diketahui sebelumnya terjadi ledakan di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan, pada Sabtu (11/9/2021). Ledakan itu menyebabkan 2 rumah hancur, 2 orang tewas dan 2 orang lainnya terluka.

 

#RumahMeledak #BomIkan #TersangkaLedakan

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU