Polisi Gadungan Peras Korban 30 Juta Ditangkap
Berita daerah | 23 September 2021, 15:52 WIBCIANJUR, KOMPAS.TV - Nurcholis, seorang Pria Warga Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Cianjur Jawa Barat, yang berpropesi sebagai pedagang sayuran dan jengkol, terpaksa harus berurusan dengan pihak kePolisian, setelah diketahui mengaku sebagai Perwira Polisi gadungan berpangkat IPDA. Hanya bermodalkan satu stel seragam Polisi, pelaku berhasil memeras uang korban sebesar 30 juta rupiah. Dari hasil penyelidikan Polisi, pelaku ini sengaja mengaku menjadi Perwira Polisi gadungan, atas permintaan Teman pelaku untuk memeras selingkuhan istrinya.
Dengan modal seragam Polisi ini, pelaku meminta uang sebesar 50 juta rupiah, namun korban baru menyerahkan sebesar 30 juta rupiah kepada pelaku, dan sisanya akan dicicil. Namun korban merasa curiga dengan gerak gerik pelaku saat meminta uang sisanya, hingga korban pun langsung melapor ke Polsek terdekat.
Berawal adanya laporan dari korban yang mengaku telah diperas oleh pelaku, yang mengaku sebagai Perwira Polisi berpangkat IPDA, setelah dilakukan penyelidikan, pihak kePolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku dirumahnya, selain itu, pihak nya juga mengamankan barang bukti satu set seragam Polisi lengkap dengan atributnya. Kapolres juga membenarkan, bahwa pelaku ini benar benar seorang Polisi gadungan yang mengaku bertugas di Unit Reskrim, untuk memeras korban Selingkuhan Istri Teman pelaku. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman 7 tahun penjara.,
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV