> >

LBH Dorong Polri Lakukan Gelar Perkara Khusus

Berita daerah | 14 Oktober 2021, 15:11 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kota Makassar mendorong Mabes Polri mengambil alih kasus dugaan pencabulan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. LBH mengacu pada ketentuan peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yakni Polri dapat menindaklanjuti perkara melalui gelar perkara khusus.

Hingga kini LBH kota Makassar mendorong Mabes Polri mengambil alih kasus dugaan pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya di Luwu Timur. Hal ini untuk memastikan agar tidak ada lagi kesalahan prosedur dalam proses hukum saat kasus ini dibuka.

LBH juga menegaskan jika penyelidikan kasus ini  tetap dilakukan di wilayah Sulawesi Selatan maka pihaknya berharap kasus ini ditangani polda dengan supervisi Mabes Polri.

Mengenai dorongan untuk gelar perkara khusus LBH Makassar mengacu pada ketentuan Perkapolri nomor 6 tahun 2019  tentang penyidikan tindak pidana yang menyebutkan Mabes Polri dapat menindak lanjuti perkara melalui gelar perkara khusus.

Nantinya saat gelar perkara khusus  penyidik mempresentasikan pada peserta gelar terkait prosesnya dan akan melahirkan rekomendasi terkait langkah yang harus dilakukan.

"Kasus ini kan sebenarnya penyelidikannya tinggal dibuka kembali oleh mabes polri karena sejak 6 Maret 2020 sudah menyerahkan dokumen-dokumen yang dapat dijadikan sebagai alat bukti" Ujar wakil direktur LBH Makassar

Azis Dumpa juga mengaskan untuk membuka gelar perkara khusus ini  ada dua cara yang dapat dilakukan seperti permohonan dari pihak atau kuasa hukum. Atau dengan syarat lain ketika kasus tersebut menjadi perhatian publik.

#pencabulan
#polri
#bantuanhukum

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU