> >

Tarif PCR Akan Turun, Dinkes Banjarmasin : Non Jawa-Bali Rp. 300 Ribu

Berita daerah | 29 Oktober 2021, 21:48 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Banjarmasin berencana akan turunkan tarif layanan Polymerase Chain Reaction atau PCR di Kota Banjarmasin mulai awal bulan november mendatang.

Hal itu sesuai Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan, tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Baca Juga: Pengobatan Gratis di Lapas Banjarmasin, Dinkes Juga Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan Bagi Warga Binaan

Tarif maksimal untuk daerah jawa-bali ditentukan menjadi sebesar 275 ribu rupiah,  sedangkan di daerah non jawa-bali sebesar 300 ribu rupiah.

Penurunan tarif PCR akan dimulai awal bulen November karena masih adanya Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang membeli viral transport media atau VTM dengan harga sebelumnya sehingga diperlukan sosialisasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Kawasan Wisata Siring Banjarmasin Akan Dibuka Lagi Awal November, Wali Kota : Jangan Ada Kerumunan

“Tentu kita di daerah akan mengikuti aturan itu, kebijakan tersebut paling tidak akan berlaku tanggal 1 November,” Ucap Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi pada (28/20/21).

Sehingga, setelah sosialisasi telah dilakukan pihaknya tidak segan akan memberi sanksi terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang beroperasi di luar ketentuan batas tarif tertinggi.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU