> >

Serikat Buruh Tolak Kenaikan UMP Karna Dinilai Terlalu Minim, SImak Informasinya

Peristiwa | 18 November 2021, 02:01 WIB

KOMPAS.TV - Serikat buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dinilai terlalu minim.

Dalam simulasi hitungan Kementerian Ketenagakerjaaan rata-rata kenaikan UMP 2022 hanya sebesar 1,09%.

Penolakan UMP berdasarkan aturan Turunan Omnibus Law Cipta Kerjadiutarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

KSPI mengatakan buruh akan menggelar 3 hari mogok nasional pada bulan depan.

Baca Juga: UMP Kalsel Disebut Hanya Naik 1.01 %, Aliansi Buruh Kalsel Protes Keras

Rencana ini telah dikoordinasikan dengan lebih dari 60 Federasi Serikat Buruh dan 5 Konfederasi Tingkat Nasional.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Haryadi Sukamdani melihat angka kenaikan UMP 1,09% sudah "fair".

Mengutip dari Kompas.com, Haryadi mengatakan, “Parameter perhitungan UMP sudah lengkap, seperti rata-rata konsumsi rumah tangga dari BPS itu angka yang riil, angka yang benar-benar dikumpulkan dari seluruh survey,”.

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi atau UMP Tahun 2022 Naik Sebesar 1,09%, Berikut Informasi Selengkapnya!

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU