> >

Banjir Kalteng, Gubernur Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Izin Aktivitas Perusahaan di Pinggir Sungai

Berita daerah | 19 November 2021, 22:55 WIB

PALANGKARAYA, KOMPAS.TV - Sepekan sudah banjir masih terus merendam ribuan rumah warga di 21 kelurahan pada lima kecamatan di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Dengan ketinggian debit air banjir dari 50 cm hingga 1.5 meter, hingga kini ribuan warga masih bertahan di tempat pengungsian yang telah didirikan di dua puluh titik tersebar di Kota Palangkaraya.

Tidak hanya permukiman warga, tiga ruas Jalan Trans Kalimantan dari dan menuju Palangkaraya hingga kini juga masih terus terendam banjir dengan kedalaman yang bervariasi.

Bahkan ruas Jalan Trans Kalimantan Poros Tengah tepatnya di Desa Penda Barania, Pulang Pisau yang menghubungkan enam kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah hingga kini lumpuh.

Baca Juga: Masih Terendam Banjir Hingga 40 cm, Pedagang Pasar Murakata Barabai Pilih Tutup

Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, saat meninjau lokasi pengungsian menyebut selain curah hujan tinggi terdapat faktor lain pemicu banjir diantaranya masalah gangguan ekosistem alam oleh aktivitas perusahaan.

Ia meminta kepada pemerintah pusat agar bisa bersinergi dengan pemerintah provinsi untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap perusahaan perkebunan, kehutanan dan pertambangan.

Pengawasan agar tidak ada perusahaan yang membuka lahan sampai ke bibir sungai, apalagi perusahaan yang menutup danau dan anak sungai.

"Saya mohon pemerintah pusat supaya legislatif dan eksekutif di pusat, pemerintah pusat khususnya, perizinan yang membuka lahan tidak lagi menggarap, menanam sawit, pohon itu sampai ke pinggir sungai, minimal paling tidak 500 meter, harus dibuat aturan baku," ungkapnya.

Baca Juga: Tersisa di Bagian Hilir, Banjir di Hulu Sungai Tengah Mulai Menurun

Hingga kini di Kalimantan Tengah, disinyalir masih banyak perusahaan yang membuka lahan di kawasan yang bukan peruntukannya.

Untuk itu Gubernur Kalteng berharap pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap izin-izin perusahaan agar tidak mengganggu keseimbangan alam.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU