> >

Buruh Tuntut Kenaikan UMP 10%, dan Minta Agar UU Cipta Kerja di Cabut

Peristiwa | 20 November 2021, 01:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ratusan buruh mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan.

Selain menyuarakan tuntutan akan upah layak, massa buruh mengkritisi pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak kepada tenaga kerja.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat berunjuk rasa di halaman kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto.

Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi untuk tahun depan sebesar 10%, angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan estimasi rata-rata kenaikan UMP versi Kemnaker yakni 1,09%.

Buruh juga meminta pemerintah agar segera mencabut Undang-undang cipta kerja.

Massa buruh lainnya berupaya bergabung dalam unjuk rasa di kantor Kemnaker.

Dalam "longmarch”,  buruh nekat mencoba masuk ke dalam ruas tol melalui gerbang tol pedati, Jatinegara, Jakarta Timur.

Namun polisi menghadang buruh masuk ke dalam tol karena mereka mengendarai motor.

Polisi mengalihkan arus kendaraan buruh ke ruas Jalan D.I PandjaitanNuntuk menuju kantor Kemnaker.

Buruh juga meminta pemerintah agar segera mencabut Undang-undang Cipta Kerja. 

Baca Juga: Moeldoko Diusir Pendemo: Saya Hormati Sikap Pengunjuk Rasa!
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU