> >

Valencya Tidak Terbukti Melakukan KDRT

Berita daerah | 24 November 2021, 14:51 WIB

BANDUNG. KOMPAS. TV - Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa valencyakembali di gelar di pengadilan negeri karawangselasa siang. Dalam sidang dengan agenda tanggapan atas pledoi valencya, jaksa penuntut umum mencabut atas tuntutanyaserta menyatakan bahwa valencya tidak terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Dengan di dampingi kuasa hukum serta anggota dpr rireieke diah pitalokaterdakwa valencya menghadiri sidang kdrtdi pengadilan negeri karawangselasa siang.

Dalam sidang dengan agenda tanggapan atas pembacaan pledoi valencya jaksa penuntut umum mencabut tuntutan terhadap valencyadan menyatakan valencya tidak terbukti bersalah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Sidang akan kembali di gelar pada hari kamis tanggal 2 desember 2021dengan agenda putusan terhadap terdakwa.

 

Sebelumnyavalencya di tuntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umumlantaran sering memarahi suaminya yang pulang dalam kondisi mabuk.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah :

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

 

Penulis : KompasTV-Bandung

Sumber : Kompas TV


TERBARU