> >

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten Wajo

Berita daerah | 27 November 2021, 17:35 WIB
Kasubbid FPPHD Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten Wajo (Sumber: kanwilkumham sulsel)

MAKASSAR, KOMPAS.TV -  Kepala Subbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kumham Sulsel Maemuna pimpin rapat fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di ruang rapat Kanwil, Jumat (26/11).

Maemuna menyampaikan apresiasi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo karena sangat intens mengirimkan Rancangan Produk Hukum Daerahnya untuk diharmonisasi di Kantor Wilayah. Hal ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah Kab. Wajo dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan implementatif.

Sementara itu, Kabag Hukum Kab. Wajo Andi Elvira Fajarwati mengatakan pihaknya dan DPRD belum akan melakukan pembahasan kalau belum ada harmonisasi dari  perancang Peraturan Perundang-Undangan dari kanwil Kemenkumham Sulsel.

Selain itu pihak Pemda Wajo tetap memproses Ranperda ini sambil mengikuti perkembangan pasca putusan MK terkait Undang - Undang cipta kerja

Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto berterima kasih kepada pemerintah Daerah Kab. Wajo yang selama ini telah  bersinergi, terutama dalam pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah, dengan harapan produk hukum yang dihasilkan berkualitas yakni  memenuhi aspek filosopis, sosiologis dan yuridis.

Adapun Tim  Perancang Peraturan Perundang Undangan Kanwil kemenkumham Sulsel yang membahas ranperda ini  adalah Muhammad Fadli, Anggria Septariani, A. Adryana Akbar dan Adwijayanthy Noer.

Tim ini menyampaikan rekomendasi agar materi dalam Rancangan Peraturan Daerah ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16   Tahun 2021  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yg  tidak dikenal lagi izin mendirikan bangunan (IMB) melainkan persetujuan bangunan Gedung.

Terkait dengan teknik penyusunan agar  disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kabag Hukum Kab. Wajo Andi Elvira Fajarwati turut didampingi oleh Tim yakni Pengkaji wadjo institute Muhammad Aksha Wahda, Kepala Bidang BINA KONSTRUKSI dinas PUPRP kab.wajo Masriadi, Perwakila Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Wajo, Hj nuryamin,  Perwakil DPMPTSP dan Jajaran Bagian Hukum Kabupaten Wajo.

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU