> >

Jelang Nataru Eh PPKM Level 3 DIbatalkan, Beginilah Alasannya

Update | 12 Desember 2021, 20:31 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah telah membatalkan PPKM level 3 secara nasional pada masa libur natal dan tahun baru. 
Namun, sejumlah aturan dan syarat bepergian terus diperketat untuk tetap menekan mobilitas warga di tengah ancaman penyebaran covid-19.

Di Lampung, polisi akan mendirikan 73 pos pemeriksaan dan gerai vaksinasi yang tersebar di Jalan Nasional dan jalan Tol Trans Sumatera. 

Langkah ini dilakukan untuk menekan mobilitas warga di masa libur natal dan tahun baru.

Selain memperketat syarat bepergian, pemerintah juga tetap melarang kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan seperti acara pesta tahun baru.

Sabtu (11/12/2021) siang, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Muhajir Effendi bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengunjungi terminal eksekutif pelabuhan penyeberangan Merak, Banten untuk meninjau kesiapannya jelang libur natal dan tahun baru. 

Baca Juga: Menteri Perhubungan Cek Kesiapan Prokes Pelabuhan Tanjung Priok Jelang Libur Nataru!

Kedua Menteri meminta pengelola pelabuhan, PTASDP Indonesia Ferry untuk membuat posko tes antigen dan vaksinasi gratis bagi pengguna jasa penyeberangan.

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin menyebut alasan pemerintah membatalkan PPKM level 3 secara nasional dalam libur natal dan tahun baru 2022 adalah untuk menghindari penyekatan yang bisa berdampak pada roda perekonomian.

“Soal batal PPKM, pertama kenapa tidak ada di level 3, sebab level itu ada aturannya. Kalau level 4 kayak gini, level 3 seperti ini. Kita tidak ingin karena menggunakan level 3 itu kemudian terjadi penyekatan. Jadi itu akan mengurangi mobilitas yang bisa memengaruhi ekonomi. Karena itu kita tidak menggunakan level, karena ada aturannya, menggunakan upaya- upaya pembatasan-pembatasan sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing,” ujar Wakil Presiden RI, Ma’aruf Amin. 

“Yang penting jangan sampai terjadi penularan seperi tahun 2020 yang lalu, sehingga terjadi peningkatna tinggi. Misalnya pengetatan penggunaan masker, prokes, kemudian vaksinasi supaya dipercepat kemudian juga penerapan Peduli Lindungi di berbagai tempat keramaian,” tambahnya. 

Meski aturan sudah diubah, jangan lengah menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan, karena bahaya covid-19 masih mengancam.

Masyarakat tetap diimbau untuk mengurangi mobilitas saat libur natal dan tahun baru, terlebih ada ancaman penyebaran varian baru omicron yang diduga lebih mudah menular daripada varian delta.

Baca Juga: PPKM Level Tiga Nataru Dibatalkan, Hotel di Kota Malang Tetap Tiadakan Acara Tahun Baru

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU