> >

Pemuda Pancasila Bakal Pecat Anggotanya yang Jadi Tersangka Kericuhan Demo di DPR

Hukum | 14 Desember 2021, 11:37 WIB
Sebanyak 16 anggota Pemuda Pancasila (PP) menjadi tersangka kerusuhan dan penganiyaan polisi. (Sumber: Kompas TV/Ant/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemuda Pancasila memastikan akan memecat anggotanya yang menjadi tersangka kericuhan demo di depan Gedung DPR/MPR pada 26 November 2021 lalu.

"Kalau memang benar sudah jadi tersangka dan melakukan kesalahan pasti kami akan pecat," kata Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Arif Rahman usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).

Arif mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan terhadap para anggota PP tersebut.

"Kalau memang secara hukum sah dan memang sudah menjadi tersangka pasti kami akan tindak dan biasanya itu dipecat oleh organisasi," ujar dia.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan pada Minggu (12/12/2021), mengatakan pihaknya akan memeriksa dua petinggi organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) terkait aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR yang berujung ricuh itu.

Baca juga: Atribut Ormas Ditertibkan Polisi, Pemuda Pancasila Buka Suara

Keduanya adalah Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional (MPN) PP Arif Rahman dan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Jakarta Timur Norman Silitonga.

Zulpan mengkonfirmasi, pemeriksaan itu ditengarai oleh tindakan aksi massa ormas PP yang berusaha menerobos masuk ke area kompleks parlemen hingga melakukan melakukan tindakan anarkistis.

Beberapa di antaranya bahkan mengeroyok Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dermawan Karosekali.

Sedikitnya 21 orang yang terlibat aksi anarkistis ditangkap dan diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU