> >

Akibat Duduki Kantor Gubernur, 6 Orang Jadi Tersangka

Hukum | 28 Desember 2021, 00:17 WIB

SERANG, KOMPAS.TV- Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait pendudukan Kantor Gubernur Banten saat terjadi aksi massa buruh yang menuntut revisi Upah Minimum Provinsi atau UMP.

Gubernur Banten, Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya melapor ke polisi terkait perusakan kantornya saat aksi buruh yang terjadi pada Rabu 22 Desember 2021 lalu.

Usai melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti, polisi menetapkan empat tersangka dan dijerat dengan pasal 207 KUHP karena diduga sengaja menghina sesuatu kekuasaan negara di muka umum.

Empat tersangka tersebut terancam 18 bulan penjara namun tidak dilakukan penahanan.

Sementara itu, terdapat dua tersangka lainnya diduga melakukan perusakan ruang kerja Gubernur Banten.

Dua tersangka yang dijerat pasal 170 KUHP tersebut, karena diduga melakukan perusakan fasilitas negara telah ditahan dan terancam hukuman lima tahun penjara.

"Kedua tersangka ini dilakukan penahanan sekaligus mengembangkan ke beberapa oknum yang ikut dalam perusakan," kata Kabid Humas AKBP Shinto Silitonga, seperti yang dikutip dari Detik.com.

Salah satu tersangka meminta maaf dan mengaku tidak berniat menghina Gubernur Banten Wahidin Halim.

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU