> >

Polisi Tetapkan Joki Vaksin Sebagai Tersangka

Berita daerah | 31 Desember 2021, 16:39 WIB

PINRANG, KOMPAS.TV - Satuan reskrim polres pinrang kahirnya menetapkan abdul rahim sebagai tersangka kasus joki vaksin. Abdul rahim terancam sanksi 1 tahun penjara.

Penetapan abdul rahim sebagai tersangka kasus joki vaksin di kabupaten pinrang sulawesi selatan setelah polisi memiliki dua alat bukti yakni ktp dan kartu vaksin. Selain itu satreskrim polres pinrang juga telah memeriksa sejumlah saksi.

Akibat perbuatannya abdul rahim dijerat pasal 14 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 tentang penanggulangan wabah covid-19 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

#jokivaksin
#polrespinrang
#jokivaksinditangkap

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU