> >

Larangan Ekspor Batubara, Bea Cukai Kalbagsel Pastikan Laksanakan Pengawasan

Berita daerah | 7 Januari 2022, 21:45 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Sejak berlakunya larangan ekspor batubara oleh pemerintah pusat melalui kementerian ESDM sejak 31 desember 2021, Ditjen Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan memastikan hingga saat kamis (6/1/2022) belum ada satupun pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) peb oleh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalsel.

Baca Juga: Joki Vaksin di Banjarmasin Tertangkap, Coba Kelabui Petugas Puskesmas Usai Dibayar Ratusan Ribu

Membekukan Eksportir Terdaftar (ET) juga telah diberlakukan sehingga secara sistem bea dan cukai tidak lagi melayani Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) setidaknya hingga akhir Januari atau berlaku kebijakan yang baru.

“Pengawasannya itu berlapis, dengan pemblokiran ET otomatis di sistem kita direject," terang Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Kalbagsel, Rahmady Effendi Hutahaean.

"Kita sudah membuat surat agar tidak melayani PEB kepada ekspor khususnya batubara," tambahnya.

Dampaknya sekitar 13 kapal ekspor batubara di kotabaru sementara terhenti akibat tidak bisa mengajukan PEB.

Bea Cukai Kalbagsel menyatakan pihaknya siap mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah ini.

"Kalau tidak dibantu PLN sebagainya mungkin listrik kita padam, Intinya semua kebijakan tadi akan dilaksanakan dan sudah kita antisipasi," ucap Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalbagsel, Taufik Ismail.

Baca Juga: SD di Banjarmasin Terapkan PTM 100%, Orangtua Siswa Pilih Antar-Jemput Anak Demi Minimalisir Risiko

Sementara selain kepabeanan, KSOP juga melarang jajarannya mengeluarkan Surat Perintah Berlayar terhadap kapal-kapal batubara ekspor.

Larangan ekspor batubara sebagai dampak dari tidak terpenuhinya syarat DMO atau Domestik Market Obligation batubara yang seharusnya diserahkan kepada negara 25% dari jumlah produksi.

Kendati demikian, larangan ekspor juga diharapkan memberi dampak positif yaitu mendorong pemaksimalan pemanfaatan dan penggunaan produk batu bara di dalam negeri, seperti pada sektor Perusahaan Listrik Negara.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU