> >

Tersangka Penendang Sesajen Dipindah ke Polres Lumajang

Berita daerah | 22 Januari 2022, 13:27 WIB

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Tersangka kasus intoleransi penendangan sesajen di kawasan erupsi gunung semeru dipindah dari Polda Jawa Timur ke Polres Lumajang, pada Kamis (20/1/2022). Pemindahan itu untuk mempermudah penyidikan dan pelimpahan berkas ke kejaksaan setempat.

Dengan dijaga ketat polisi, Hadfana Firdaus, tersangka kasus intoleransi di kawasan gunung semeru dibawa ke ruang penyidikan Sat Reskrim Polres Lumajang. Ia langsung dimasukkan ke ruang penyidik pidana umum untuk pemeriksaan berkas sebelum dimasukkan ke ruangan tahanan.

Baca Juga: Umat Hindu Laporkan Pelaku Buang dan Tendang Sesajen ke Polisi

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan bahwa pemindahan itu dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Timur. Pemindahan akan mempercepat proses penyidikan sehingga berkas berita acara pemeriksaan dapat segera diteruskan ke pihak kejaksaan.

Hadfana Firdaus dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.

 

#Intoleransi #PenendangSesajen #GunungSemeru #PolresLumajang

 

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU