> >

Kades Sukolegok Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL

Hukum | 25 Januari 2022, 04:45 WIB
Petugas Kejaksaan Negeri Sidoarjo saat memberikan keterangan pers sambil memperlihatkan surat penetapan tersangka. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

SIDOARJO, KOMPAS.TV – Kepala Desa (Kades) Sukolegok, Kecamatan Sukodono, berinisial RHY ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2021.

Dalam hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo Jawa Timur Aditya Rakatama menerangkan, penetapan tersangka RHY dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan program PTSL tahun 2021.

“Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka RHY selaku tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Aditya, Senin (24/1/2022), dilansir dari Antara.

Pemanggilan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan serta penetapan tersangka dari jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada tanggal 13 Januari 2022. Kemudian, surat panggilan kepada tersangka telah disampaikan kepada tersangka RHY pada tanggal 18 Januari 2022.

Baca Juga: Terlibat Korupsi Biaya Pungutan Pendaftaran Tanah, Jaksa Eksekusi Sekdes di Nganjuk

“Saat kami periksa hari ini tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga Tim Jaksa Penyidik akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka RHY untuk tanggal 31 Januari 2022,” ungkapnya.

Adapun, disebutkan Aditya, terkait dengan kasus ini petugas menyita uang sebesar Rp149.800.000 serta sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus penyalahgunaan kekuasaan oleh Kades Sukolegok tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau Pasal 11 UU RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

“Tim penyidik saat ini juga masih melakukan pemanggilan saksi di antaranya Ketua PTSL Desa Suko, Pemdes Desa Suko, guna memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat sendiri, dan alami sendiri, guna menemukan fakta hukum terkait tindak pidana korupsi tersebut,” pungkasnya.

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU