> >

Anggota Polisi, Briptu M-S, Suami Bandar Arisan Bodong Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kriminal | 3 Maret 2022, 19:02 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Briptu M-S yang tak lain adalah suami dari R-A, bandar arisan online ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Kalimantan Selatan terkait kasus penipuan arisan istrinya.

M-S terbukti ikut terlibat lantaran telah menerima transfer uang arisan di rekening pribadinya.

Baca Juga: Istri Anggota Polisi Tersangka Arisan Bodong, Korban Tertipu Lebih dari Rp. 8 Miliar

Ia juga terancam berlapis karena sudah ikut dalam tindak pidana, diantaranya penipuan penggelapan, undang-undang IT serta Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifai, bahkan tidak menampik jika M-S akan dipecat secara tidak hormat sebagai anggota kepolisian.

"Sudah ditetapkan tersangka dan diserahkan ke krimum dilakukan penahanan seara umum, propam juga berjalan untuk etikanya, sudah disahkan bahwa yang bersangkutan ikut terlibat," terang Kombes Pol Mochamad Rifai.

Baca Juga: Geledah Kamar Hunian dan Tes Urin Warga Binaan di Lapas Banjarmasin, Petugas Temukan Benda Terlarang

Hingga kini belum ada informasi terbaru terkait jumlah pelapor penipuan arisan online dan pihak kepolisian masih menyelidiki sejumlah aset-aset mewah milik tersangka sebagai barang bukti.

Baca Juga: 10 Tersangka Curanmor Ditangkap, 20 Unit Sepeda Motor Diamankan Polres Banjar

 

 

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU