> >

Polda Sulsel Belum Terima Memori Banding Akbp M

Berita daerah | 17 Maret 2022, 15:21 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polda sulawesi selatan belum menerima memori banding dari akbp mustari pasca sidang kode etik digelar. Sebelumnya tersangka di rekomendasikan untuk dipecat dengan tidak hormat atas kasus dugaan pencabulan seorang siswi smp di kabupaten gowa sulawesi selatan.

Usai menjalani sidang kode etik di mapolda sulawesi selatan tersangka kasus dugaan pencabulan telah mengajukan banding ke polda syulsel. Hingga kini pihak polda sulawesi selatan belum menerima memori banding dari tersangka. Akbp mustari sendiri memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding setelah sidang kode etik yang digelar  pada 11 maret lalu.

Selain mengajukan banding pihak pengacara akbp mustari juga telah melaporkan keluarga korban atas dugaan pemerasan terhadap dirinya.

#poldasulsel
#korbanasusila
#perwirapolri

 

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU