> >

DKI Perpanjang Jam Operasional Angkutan Umum Selama PPKM Level 2

Sosial | 10 April 2022, 10:12 WIB
Ilustrasi: Suasana di dalam gerbong kereta MRT (Sumber: MRT Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperpanjang jam operasional angkutan umum untuk beberapa jenis transportasi sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Aturan ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 198 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi saat PPKM level dua.

"Pencegahan penyebaran Covid-19 sektor transportasi meliputi pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo pada SK tersebut, dikutip Minggu (10/4/22).

Baca Juga: Transjakarta akan Tutup Sementara 9 Halte Mulai 15 April

Rentang perpanjangan jam operasional beragam mulai dari 30 menit hingga 90 menit. 

TransJakarta beroperasi mulai 05.00-22.00 WIB atau diperpanjang 30 menit dari sebelumnya beroperasi pada 05.00-21.30 WIB pada SK Nomor 175 tahun 2022/

Kemudian operasional angkutan umum reguler dalam trayek diperpanjang 30 menit menjadi pukul 05.00-22.00 WIB dari sebelumnya 05.00-21.30 WIB.

Moda Raya Terpadu (MRT) beroperasi mulai 05.00 hingga 22.30 WIB atau diperpanjang 60 menit dari sebelumnya 05.00-21.30 WIB.

Selanjutnya, Lintas Raya Terpadu (LRT) menjadi 05.30 hingga 22.30 WIB dari sebelumnya 05.30-21.30 WIB.

Untuk angkutan perairan masih tetap sama dari pukul 05.00 hingga 18.00 WIB dan angkutan malam hari diperpanjang 90 menit dari pukul 22.00 hingga 24.00 WIB dari sebelumnya pukul 21.30 hingga 22.30 WIB.

Sedangkan untuk Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek disesuaikan dengan pola operasional moda tersebut. 

Baca Juga: Mulai Hari Ini, MRT Berlakukan Kapasitas Maksimal 100 Persen

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU