> >

Kejari Karangasem Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker

Berita daerah | 12 April 2022, 14:06 WIB

KARANGASEM, KOMPAS TV - Setelah dilakukan pemeriksaan selama 4 jam, Kejaksaan Negeri Karangasem kembali menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan masker tahun 2020 lalu.

Keduanya yakni I Kadek Sugiantara sebagai direktur Addicted dan Ni Nyoman Yesi Anggani, direktur  Duta Panda Konvensi, yang merupakan rekanan pengadaan masker di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem saat pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyedik menemukan dua lebih alat bukti dari keterangan saksi-saksi, dokumen, dan keterangan ahli.

Sementara itu kuasa hukum ke dua tersangka membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan dalam kasus korupsi masker. Pihaknya akan mempelajari berkas keduanya.

Dengan tambahan 2 tersangka ini, total kejaksaan telah menetapkan 9 tersangka kasus pengadaan masker senilai 2,9 milliar pada tahun 2020 lalu, untuk sekitar 512.797 pieces masker jenis scuba.

 

 

 

 

 

#kejarikarangasem #dinsoskarangasem #korupsimasker

 

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU