> >

Polisi Dalami Sumber Dana Konvoi Khilafah

Berita daerah | 10 Juni 2022, 08:06 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Ketiga tersangka yang ditahan adalah G, AS, dan D, warga Kabupaten Brebes yang merupakan pentolan kelompok Khilafatul Muslimin masing masing selaku pimpinan cabang, pimpinan ranting dan koordinator lapangan. Ketiganya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Kapolres Brebes AKBP  Faisal Febrianto mengatakan, ketiga tersangka resmi ditahan pada Senin Malam, 6 Juni 2022. Saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya orang yang bertanggung jawab atas kegiatan konvoi beberapa waktu lalu.

 

Selain ketiga tersangka tersebut Polisi pastikan tidak ada anggota yang turut menjadi tersangka . Pemeriksaan lanjutan bertujuan untuk mengetahui kemungkinan adanya orang yang bertanggung jawab atas kegiatan konvoi serta untuk menelusuri sumber pendanaanya.

 

Selama ini perekrutan jamaah Khilafatul Muslimin dilakukan melalui Dakwah dari masjid ke masjid dengan membagikan Maklumat serta lewat forum Majelis Taklim yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali. Visi utama kelompok Khilafatul Muslimin adalah mengubah sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia menjadi sistem Khilafah.

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU