> >

Mantan Bupati Tabanan Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Tipikor Denpasar

Berita daerah | 14 Juni 2022, 13:26 WIB

DENPASAR, KOMPAS TV - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut KPK.

Selain Eka Wiryastuti, mantan staf Eka Wiryastuti sekaligus dosen nonaktif Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) juga akan menjalani sidang perdana terkait perkara yang sama. Tim jaksa penuntut umum pada komisi pemberantasan korupsi membacakan surat dakwaan bersamaan.

Dalam persidangan kali ini, Eka Wiryastuti melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan pada JPU KPK. JPU memberikan waktu 2 pekan kepada penasihat hukum Eka Wiryastuti untuk menyusun nota keberatan. Selanjutnya, sidang pembacaan nota pembelaan akan digelar kembali pada 23 Juni mendatang.

Sementara itu, terdakwa Eka Wiryastuti memohon doa pada masyarakat Bali, dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap, terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk kabupaten Tabanan, tahun 2018. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Bupati Tabanan Bali dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti, dosen nonaktif Universitas Udayana sekaligus mantan staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan mantan kepala seksi dana alokasi khusus fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Rifa Surya.


 



 


 

#niputuekawiryastuti #mantanbupatitabanan #kpk

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU