Warga Terdampak Rencana Penertiban Jalur Stasiun Malang Minta Perpanjangan Tenggat Waktu Pembersihan
Berita daerah | 23 Juni 2022, 18:47 WIBMALANG, KOMPAS.TV-Warga di kawasan rel kereta api Stasiun Malang-Kota Lama-Jagalan, yang akan ditertibkan oleh PT KAI berharap ada tenggat waktu perpanjangan pembersihan. Meski mengakui keliru secara hukum, warga berharap PT KAI melakukan penertiban dengan cara humanis.
Ketua RT 09 RW 07 Kelurahan Sukoharjo Kota Malang, Muhammad Suli, mengatakan bahwa PT KAI sudah melakukan pengukuran pada 12 Juni lalu, terkait rencana penertiban ratusan rumah di kawasan rel kereta api Stasiun Malang-Kota Lama-Jagalan sejauh 1,3 kilometer.
Di wilayah RT ini, jumlah KK yang terdampak rencana penertiban paling banyak. Sebanyak 180 KK atau 670 jiwa. Suli mengatakan, bahwa warga bersedia untuk membongkar rumah mereka. Namun mereka meminta tenggat waktu, dan penertiban dilakukan dengan cara humanis.
Meski tidak berharap besar pada kompensasi maupun relokasi, warga berharap penertiban bisa dilakukan bertahap.
“Kami keliru, cuma yang diminta warga kemanusiaan. Secara bertahap, langsung membalikkan tangan gini kan gak bisa” tuturnya saat ditemui di rumahnya, Kamis (23/06/2022).
Sebelumnya dengan penertiban jalur kereta sepanjang 1,3 kilometer PT KAI menyebut sebanyak 301 KK akan terdampak. Di kawasan ini, warga tinggal secara turun temurun, hampir satu abad.
#penertibanjalurstasiun #stasiunmalang
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV