> >

Dilaporkan Istri Atas Perbuatan Tidak Menyenangkan, Kapolres Maluku Tengah Dicopot Jabatannya

Hukum | 29 Juni 2022, 19:47 WIB
Ilustrasi polisi.  Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Maluku Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Gafur, dicopot dari jabatannya.(Sumber: Tribunnews.com)

AMBON, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Maluku Tengah, AKBP Abdul Gafur, dicopot dari jabatannya.

Pencopotan itu disampaikan Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abraham.

“Sementara dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala Polres Maluku Tengah,” kata Denny di Ambon, Rabu (29/6/2022), dikutip dari Antara.

Kata Denny, AKPB Gofur dicopot karena diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang membuat istrinya merasa tidak enak.

Akan tetapi, kata dia, perbuatan tidak menyenangkan itu bukanlah tentang perselingkuhan.

“Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi ini perbuatan tidak menyenangkan. Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh, harus ada pembuktian hukum,” terangnya.

Lebih lanjut, Denny mengatakan bahwa yang bersangkutan telah menjalani sidang kode etik oleh jajaran Bidang Propam Polda Maluku.

"Sudah sidang kode etik, iya. Bisa saja mutasi, seperti dicopot jabatannya lalu dipindahkan,” katanya.

Baca juga: Dua Kali Setubuhi Gadis 17 Tahun, Kades Aktif di OKU Selatan Terancam 15 Tahun Bui

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU