> >

Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi Ditangkap Polisi

Berita daerah | 4 Juli 2022, 15:45 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Dua tersangka penimbunan BBM bersubsidi jenis solar  ditangkap Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kedua tersangka warga Semarang Jawa Tengah ini, ditangkap seusai melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU di wilayah Sleman, Yogyakarta.

Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan cara berkeliling ke sejumlah SPBU untuk membeli solar bersubsidi. Untuk memuluskan aksinya, para tersangka ini memodifikasi truk dengan tangki berkapasitas 5.000 liter.

Oleh para tersangka ini, solar bersubsidi yang diisi petugas SPBU ke dalam tangki asli truk, kemudian disedot ke dalam tangki modifikasi. Setelah tangki modifikasi terisi penuh, solar bersubsidi kemudian dijual ulang kepada pihak perusahaan yang sejatinya bukan penerima bantuan BBM bersubsidi.

"Habis ngisi di SPBU, begitu keluar dari SPBU di bawah jok itu sopir punya saklar untuk menghidupkan pompa yang ada di tangki BBM mobil. Maka tersedotlah BBM yang di tangki itu masuk ke tangki penampungan yang besar ini," kata Kombes Yulianto, Kabid Humas Polda DIY.

Selain barang bukti truk beserta tangki modifikasi dari tangan kedua tersangka, polisi juga mengamankan uang belasan juta rupiah dari hasil penjualan BBM jenis solar bersubsidi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman kurungan selama enam tahun.

#solar #yogyakarta #bbmbersubsidi

 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU