> >

LPSK Beri Perlindungan WNI Korban Penyekapan di Kamboja

Berita daerah | 2 Agustus 2022, 10:42 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri melaporkan telah terjadi penyekapan terhadap 55 Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Menanggapi kasus tersebut, Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan ikut memberikan perlindungan kepada para korban. Selain itu, LPSK juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan investigasi lebih dalam, apakah kasus penyekapan WNI di Kamboja hanya sebatas masalah pekerja migran Indonesia (PMI), atau ada unsur perdagangan manusia.

"Itu mesti diteliti lebih jauh, apakah itu semata-mata adalah permasalahan PMI, atau itu memang ada kaitanya dengan tindak pidana perdagangan orang. Kalau kaitanya dengan perdagangan orang, yang penting syaratnya ada tiga. Ada proses, cara, dan tujuan. Saya yakin itu masih dalam penyelidikan," jelas Antonius PS Wibowo, wakil ketua LPSK.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menyebut, 55 WNI yang disekap sebuah perusahaan di Kamboja berhasil dibebaskan. Pemerintah masih berupaya untuk membebaskan 5 WNI lainnya. Sebanyak 55 WNI yang telah dibebaskan, kini berada di tempat yang aman dan dalam kondisi sehat.

#penyekapan #wni #kamboja

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU