Penertiban Lapak Liar Pelanggar Perda Di Samarinda
Berita daerah | 6 September 2022, 20:30 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Bertempat di jalan persimpangan Jalan Cendrawasih, Kecamatan Sungai Pinang Samarinda, Kalimantan Timur, Kedai Iga Bakar Sunarjo ini di bongkar paksa puluhan petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas PUPR Samarinda.
Pembongkaran ini dilakukan lantaran kedai makanan tersebut melanggar beberapa ataur pemerintah.
Menurut keterangan Kastpol PP Darham, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan himbauan secara persuasif untuk membongkar sendiri kedai tersebut.
Karena tak diindahkan, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan membongkar paksa kedai tersebut.
Kedai ini melanggar perda tata kota,termasuk lokasi kedai melanggar ketentuan sepadan jalan dan menutup akses fasilitas umum.
Selain itu lokasi yang seharusnya digunakan sebagai parkiran beralih fungsi menjadi tempat usaha yang beroperasi selama 24 jam yang dibgaun secara permanen. Ditambah lagi, pihak kedai tidak memiliki izin usaha dan retribusi pajak.
Sementara pemilik kedai sempat bersitegang dengan petugas terkait pembongkaran tersebut. Sampai akhirnya,pemilik kedai berharap,barang barang yang ada tidak di rusak. Agar bisa di manfaat kembali untuk usaha.
#SatpolPP #PUPR #Samarinda
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV