LPAI Dorong Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pencabulan Anak
Berita daerah | 8 September 2022, 10:39 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendukung hukuman kebiri bagi pelaku pencabulan anak di bawah umur. Ketua LPAI Seto Mulyadi, meminta dua guru asal Banjarnegara dan Batang dihukum berat, karena telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Dua guru pelaku pencabulan tersebut dihadirkan di Mapolda Jawa Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tak senonoh mereka. Pelaku berinisial AGS (30) guru agama SMP Negeri di Batang dan ANT (30) guru ngaji pondok pesantren di Banjarnegara.
Dua pelaku yang berprofesi sebagai tenaga pendidik ini, diketahui melakukan pencabulan kepada anak didiknya dengan disertai ancaman. Fenomena guru melakukan pencabulan terhadap puluhan anak didiknya ini membuat geram Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, yang meminta pelaku dihukum berat atau dikebiri.
"Kebiri itu bukan sebagai suatu pelanggaran HAM, dan ini di beberapa negara juga dilakukan. Justru untuk melindungi anak-anak tetapi juga untuk melindungi diri si pelaku sendiri untuk tidak mengulangi lagi," ungkap Seto Mulyadi.
"Intinya adalah semua pencegahan-pencegahan ini dilakukan tetapi dengan persetujuan oleh pelaku sebagai bagian dari terapi agar tidak mengulang perbuatan jahatnya tersebut," ungkapnya.
"Ada 10 orang yang diduga menjadi korban, dan hampir 35 kasus korban pencabulan," ungkap Kombes Pol Djuhanadani Rahardjo Puro, Ditreskrimum Polda Jateng.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur ini akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#pencabulan #guru #semarang
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV