> >

Puluhan Remaja Geng Motor Diamankan Polisi

Berita daerah | 13 September 2022, 14:27 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV -  Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus 46 remaja yang merupakan anggota geng motor yang kerap meresahkan masyarakat setempat.

Diduga para remaja ini akan melakukan aksi tawuran dan balap liar, dari 46 remaja yang di aman kan banyak diantaranya yang masih duduk di bangku sekolah. 6 remaja yang ber inisial HE (16), NI (17), JA (18), MA (17), dan AC (29) telah di tetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam dan terancam pasal 1 ayat 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Baca Juga: Pembobolan Mesin ATM di Dua Lokasi Terkam CCTV

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan 34 kendaraan berjenis sepeda motor.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Aipda Rudi Dipecat Secara Tidak Hormat

Atas kejadian itu polisi memanggil setiap orang tua dari remaja tersebut untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan pergaulan anak. Agar tidak terulang lagi kejadian serupa.

#gengmotor #tawuran #balapliar

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU