> >

Merasa Kekayaan Intelektual Dilanggar, Pencipta Lagu Banjarbaru Kota Idaman Lapor Polisi

Berita daerah | 27 September 2022, 10:16 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV – Dimuatnya lagu ciptaannya yang berjudul “Banjarbaru Kota Idaman” di sebuah buku pelajaran untuk siswa kelas 5 SD tanpa izin menjadi landasan utama Robert Hendra Sulu melapor ke polisi.

Baca Juga: Ditangkap dengan 17 Paket Sabu Total 1.3 Kg, Pria di Banjarmasin Diduga Jaringan Pengedar

Sebelumnya robert hendra sulu sudah menyampaikan somasi kepada pihak penerbit, namun tanggapan atas somasi tersebut dinilai tidak sesuai sehingga dilanjutkan dengan pelaporan ke polisi.

Pihak penerbit diduga melakukan tindak pidana hak cipta.

"Tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya, pertama, yang kedua, tidak menyebutkan penciptanya," ucap Robert Hendra Sulu.

Baca Juga: 9 Bulan Terhenti, Akhirnya RS Sari Mulia Kembali Layani Pasien BPJS Kesehatan

Selain tidak meminta izin, pihak penerbit juga disebut menghilangkan notasi dan syair bahkan mengaburkan sejarah terutama pada siswa didik dengan tidak mencantumkan namanya sebagai pencipta lagu Banjarbaru Kota Idaman.

Selain pidana, Robert Hendra Sulu juga berencana ajukan gugatan perdata dengan nilai miliaran rupiah sebagai wujud penghargaan terhadap seniman dan karyanya.

 

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU